Tersangka Baru Kasus Odong-Odong Maut, Siapa Dia? Waduh
Jumat, 12 Agustus 2022 – 13:01 WIB
Kombes Shinto menegaskan JL harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara hingga orang meninggal dunia dan luka.
"JL diancam dengan pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka baru odong-odong maut yang menewaskan sepuluh orang penumpang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News