Tersangka Baru Kasus Odong-Odong Maut, Siapa Dia? Waduh
banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Unit Lakalantas Polres Serang menetapkan tersangka baru tragedi odong-odong yang bertabrakan dengan kereta api di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan hingga mengakibatkan sepuluh orang penumpang meninggal dunia.
Tersangka baru itu berinisial MN (47). Dia menyusul JL, sopir odong-odong yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/7) bulan lalu.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru setelah melakukan pengembangan memeriksa para saksi, baik korban, warga sekitar, pemilik odong-odong, dan perakit kendaraan.
"Kami telah menetapkan tersangka baru berinisial MN yang bertugas sebagai perakit odong-odong maut," ungkap Iptu Dedi Jumhaedi, Jumat (12/8).
Akan tetapi, kata dia, MN tidak ditahan.
Iptu Dedi menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Atas perannya tersangka (MN) diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta," jelas Iptu Dedi.
Sebelumnya pada Rabu (27/7) Polisi menetapkan JL (27), sopir odong-odong maut sebagai tersangka.
Polisi menetapkan tersangka baru odong-odong maut yang menewaskan sepuluh orang penumpang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News