Tera Ulang Timbangan di Pasar Malingping Lebak Agar Tidak Merugikan Pembeli
banten.jpnn.com, LEBAK - Agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melakukan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Malingping.
Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan pemeriksaan tera ulang timbangan dan takaran itu untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi perdagangan.
"Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di Pasar Malingping itu," kata dia di Lebak, Selasa.
Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari undang- undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, di mana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.
Karena itu, untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dilakukan akselerasi di 13 Pasar Tradisional di Kabupaten Lebak.
Kegiatan pemeriksaan tera ulang itu agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran.
"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang di 13 Pasar Tradisional itu dalam setahun," katanya.
Dia juga meminta para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.
Pemeriksaan tera ulang agar para pedagang di Pasar Malingping, Lebak, tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News