BKN Sudah Tak Mengenal Tenaga Honorer

Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:29 WIB
BKN Sudah Tak Mengenal Tenaga Honorer - JPNN.com Banten
Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) Supranawa Yusuf (tengah). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan saat ini pihaknya tidak mengenal istilah pegawai honorer.

Menurutnya, pemerintah sudah tidak mengenal lagi istilah honorer dengan kebijakan telah diangkatnya kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sudah tidak mengenal istilah tenaga honorer," ungkap Supranawa di Serang, Senin (29/8).

Dia mengatakan pada kenyataannya masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer.

"Berdasarkan aturan yang ada untuk pegawai honorer (sudah tidak dibolehkan)," ujarnya.

Dia menjelaskan tenaga non-PNS yang dikecualikan melalui jalur outsourcing.

Itu pun ada empat jabatan melalui outsourcing, di antaranya sekuriti, sopir, pramubakti, dan pelayan kebersihan.

Supranawa juga mengatakan persoalan pengangkatan PPPK pada tenaga pendidik dan kesehatan belum tuntas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pada kenyataannya masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News