BKN Sudah Tak Mengenal Tenaga Honorer

banten.jpnn.com, SERANG - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan saat ini pihaknya tidak mengenal istilah pegawai honorer.
Menurutnya, pemerintah sudah tidak mengenal lagi istilah honorer dengan kebijakan telah diangkatnya kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami sudah tidak mengenal istilah tenaga honorer," ungkap Supranawa di Serang, Senin (29/8).
Dia mengatakan pada kenyataannya masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer.
"Berdasarkan aturan yang ada untuk pegawai honorer (sudah tidak dibolehkan)," ujarnya.
Dia menjelaskan tenaga non-PNS yang dikecualikan melalui jalur outsourcing.
Itu pun ada empat jabatan melalui outsourcing, di antaranya sekuriti, sopir, pramubakti, dan pelayan kebersihan.
Supranawa juga mengatakan persoalan pengangkatan PPPK pada tenaga pendidik dan kesehatan belum tuntas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pada kenyataannya masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News