Polda Banten Temukan Ladang Ganja, Luasnya Bikin Bergeleng
banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres Serang menemukan ladang ganja seluas tiga hektare.
Ladang ganja tersebut berada di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyikat habis penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penemuan ladang ganja merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pengedar berinisial RM pada Senin (6/9/2021).
"RM ditangkap satu tahun lalu, di Desa Berengkok, Kibin, Kabupaten Serang, dengan barang bukti 1.120 gram ganja," ucap Kombes Shinto Silitonga, Selasa (30/8).
Kombes Shinto menambahkan setelah ditangkapnya RM, personel terus melakukan pengembangan.
"Setelah RM, lalu personel menangkap AN di Desa Anyer, Kabupaten Serang beserta barang bukti ganja seberat 825 gram," ujar dia.
Dia menegaskan setelah itu personel menangkap jaringan di atas RM dan AN.
Pengungkapan ladang ganja berawal dari penangkapan pengedar yang dilakukan petugas Polda Banten bersama Polres Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News