Trantib Pakuhaji Tangerang Lapor Polisi Atas Perusakan Portal Masuk ke Padi Padi

Rabu, 31 Agustus 2022 – 20:09 WIB
Trantib Pakuhaji Tangerang Lapor Polisi Atas Perusakan Portal Masuk ke Padi Padi - JPNN.com Banten
Akses menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dokumentasi Kecamatan Pakuhaji

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan.

“Dari penyidikan tersebut kami periksa saksi-saksi semuanya dan dari hasil pemeriksaan terdapat sembilan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD, dan BY.

Lima tersangka ialah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Kombes Zain.

“Kami fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kami segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” ujarnya. (rhs/jpnn)

Pihak Kecamatan Pakuhaji, Tangerang melaporkan oknum perusak portal dan papan peringatan menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi ke polisi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News