Trantib Pakuhaji Tangerang Lapor Polisi Atas Perusakan Portal Masuk ke Padi Padi

Rabu, 31 Agustus 2022 – 20:09 WIB
Trantib Pakuhaji Tangerang Lapor Polisi Atas Perusakan Portal Masuk ke Padi Padi - JPNN.com Banten
Akses menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dokumentasi Kecamatan Pakuhaji

banten.jpnn.com, TANGERANG - Aparatur Kecamatan Pakuhaji melaporkan oknum perusak portal dan papan peringatan di pinggir Jalan Raya Pakuhaji, menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ke polisi.

Petugas Trantib Pakuhaji melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022.

Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan.

Pelaporan ke polisi, kata Asmawi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin.

"Ya benar, ada pelaporan (dugaan) perusakan portal yang kami pasang, kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi saat dihubungi, Rabu (31/8).

Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (perda).

Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Asmawi menambahkan sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.

Pihak Kecamatan Pakuhaji, Tangerang melaporkan oknum perusak portal dan papan peringatan menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi ke polisi.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News