Polri Kabulkan Permohonan Putri Candrawathi
banten.jpnn.com, TANGSEL - Polri mengabulkan permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar tidak ditahan.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu mengajukan permohonan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Putri menjadi tersangka bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, seusai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB.
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah, saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Putri Candrawathi mengajukan satu permohonan kepada Polri dan akhirnya dikabulkan. Apa itu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News