Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ogah Wajib Lapor Lagi

Jumat, 02 September 2022 – 13:11 WIB
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ogah Wajib Lapor Lagi - JPNN.com Banten
Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani memastikan tidak mau menjalani wajib lapor lagi ke Mapolresta Serang Kota.

Aktris kontoversial itu mengatakan wajib lapor pada Kamis (1/8) ke Mapolresta Serang Kota menjadi yang terakhir.

"Saya ingin sekarang menjadi wajib lapor yang terakhir," ujar Nikita Mirzani di Serang, Kamis (1/8).

Nikita menambahkan patuhnya dia menjalani wajib lapor tidak berbanding lurus dengan orang yang melaporkannya, yakni Dito Mahendra.

"Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah dua kali dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan (dalam kasus dugaan penculikan dan penyekapan, red) tidak hadir dengan alasan tidak patut tidak ada apa-apa (sanksi, red)," ujar Nikita Mirzani.

Wanita tiga orang anak itu menegaskan dia sudah memberikan contoh baik kepada musuhnya itu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda untuk patuh sebagai warga negara Indonesia kepada hukum.

"Ini sudah saya kasih contoh Senin dan Kamis menjalani wajib lapor, terkadang menyetir mobil sendiri pagi-pagi buta (ke Mapolres Serang Kota, red)," katanya.

"Jadi, saya enggak mau menjalani wajib lapor lagi, kalau mau tangkap saya boleh, tetapi, dengan beberapa syarat," tuturnya. (mcr34/jpnn)

Nikita Mirzani tidak mau menjalani wajib lapor lagi ke Mapolresta Serang Kota sekali pun harus ditangkap.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News