Pelaku Usaha di Tangerang Menunggak Pajak

Jumat, 16 September 2022 – 03:49 WIB
Pelaku Usaha di Tangerang Menunggak Pajak - JPNN.com Banten
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tangerang memasangkan stiker peringatan wajib pajak terhadap restoran. (Azmi/Antara)

banten.jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Pemkab Tangerang memberikan sanksi administratif terhadap tempat usaha yang menunggak pajak dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan bahwa bagi pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan maka pihaknya akan memberikan pemberitahuan surat teguran dan peringatan. Namun, jika hal tersebut masih diabaikan penyegelan pun akan dilakukan.

"Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran," ungkap Slametdi Tangerang, Kamis.

Dia menyebutkan Bapenda telah kembali memberikan sanksi administratif kepada salah satu wajib pajak restoran Ayam Bakar Beda Rasa di Rajeg.

Hal itu dilakukan, lanjutnya, karena rumah makan tersebut belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya ke Pemkab Tangerang dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Kami berikan stiker bertuliskan 'Usaha ini belum memenuhi kewajiban membayar pajak restoran', ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya," katanya.

Dia menuturkan sebelum proses pemasangan peringatan, pihaknya terlebih dahulu melakukan beberapa proses, baik melalui surat imbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022.

"Dengan tidak adanya respons dari pihak usaha, maka dengan peringatan ini berharap dapat menyadarkan pemilik usaha untuk wajib membayar pajak," tutur Slamet.

Bagi pelaku usaha tidak membayar pajak, Bapenda Tangerang memberikan pemberitahuan surat teguran dan peringatan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News