Pelaku Usaha di Tangerang Menunggak Pajak
Jumat, 16 September 2022 – 03:49 WIB

Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tangerang memasangkan stiker peringatan wajib pajak terhadap restoran. (Azmi/Antara)
Dia menjelaskan, jangka waktu pemasangan spanduk atau stiker peringatan wajib pajak akan berlangsung selama calon wajib pajak tersebut melakukan proses mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran Kabupaten Tangerang.
"Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata dia. (antara/jpnn)
Bagi pelaku usaha tidak membayar pajak, Bapenda Tangerang memberikan pemberitahuan surat teguran dan peringatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News