Menurut MUI Pembangunan Gereja di Cilegon Belum Memenuhi Syarat

Minggu, 11 September 2022 – 22:50 WIB
Menurut MUI Pembangunan Gereja di Cilegon Belum Memenuhi Syarat - JPNN.com Banten
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten Imanuddin. Foto: Dokumentasi pribadi

banten.jpnn.com, SERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten angkat bicara soal penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Garem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten Imanuddin mengatakan peraturan yang berlaku harus diikuti semua pihak.

Landasannya, kata dia, yaitu Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

"Kalau sudah sesuai dengan aturan, tidak ada alasan lagi untuk menolak (pembangunan gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, red). Tetapi, kalau belum terpenuhi jangan memaksakan diri," ucap Imanuddin kepada JPNN Banten, Minggu (11/9).

Dia mengatakan MUI masih mempertanyakan keterangan yang diberikan oleh panitia pembangunan gereja bahwa telah memenuhi syarat.

Alasan itu dikarenakan pendapat dari masyarakat, Kemenag, dan wali Kota Cilegon ada unsur yang belum terpenuhi untuk membangun gereja tersebut.

"Jadi, pemenuhan aturan itu baru datang dari panitia gereja saja, tetapi, dari pihak yang lain belum," katanya.

Dia menjelaskan syarat yang belum dipenuhi, di antaranya tanda tangan dukungan dari 60 orang warga sekitar serta melakukan musyawarah.

MUI Banten mempertanyakan keterangan yang diberikan panitia pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News