Dinas Pendidikan Sampaikan Titik Terang soal Lahan Sengketa SMKN 6 Kota Serang

Jumat, 23 September 2022 – 13:16 WIB
Dinas Pendidikan Sampaikan Titik Terang soal Lahan Sengketa SMKN 6 Kota Serang - JPNN.com Banten
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengaku sudah menyelesaikan persoalan lahan SMKN 6 Kota Serang secara musyawarah.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan pihaknya telah melakukan negosiasi dengan kuasa hukum pemilik lahan SMK 6 Kota Serang yang belum dibayar.

"Hasil dari negosiasi, kuasa hukum akhirnya mau menunda somasi yang telah dilayangkan sampai dengan dua bulan ke depan," ucap Tabrani baru-baru ini.

Tabrani menambahkan akan ada pembayaran lahan bila semua prosedur sudah dilewati sesuai aturan yang berlaku.

"Musyawarah itu menghasilkan, pertama, penundaan somasi, kedua, akan dilakukan proses secara administrasi untuk tahapan kalau memang (lahan, red) harus dibayar," ujar dia.

Dia mengatakan pembelian lahan yang bermasalah, pihaknya telah mengalokasikan di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan 2022.

"Anggaran yang dialokasikan itu tidak secara spesifik untuk pembelian lahan, sifatnya masih gelondongan (utuh) itu bisa digunakan untuk penyelesaian tanah SMKN 6 Kota Serang," kata dia.

Tabrani menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, di antaranya dipastikan peta bidang ukur tanahnya, kemudian appraisal, selanjutnya surat pelepasan hak (SPH), dan terakhir pembayaran.

Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan membayar lahan SMKN 6 Kota Serang menggunakan APBD Perubahan 2022.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News