Pelat Nomor Kendaraan Berganti Putih, yang Menggunakan Warna Hitam Akan Ditilang?

Senin, 26 September 2022 – 18:49 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Berganti Putih, yang Menggunakan Warna Hitam Akan Ditilang? - JPNN.com Banten
Pelat kendaraan warna putih sesuai ketetapan terbaru Korlantas Polri. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Pelat nomor kendaraan berangsur akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal itu menyusul ketetapan Korlantas Polri atas aturan perubahan pelat nomor yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tenang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan peralihan dasar putih itu dilakukan secara bertahap.

"Secara bertahap wilayah Banten sudah mulai diterapkan pelat berwarna putih," ucap Budi baru-baru ini.

Kombes Budi menambahkan perubahan pelat itu serentak se-Indonesia, semua daerah mengikuti.

"Penggantian warna bisa dilakukan pada proses balik nama kendaraan, mutasi, dan atau membeli kendaraan baru atau tahap awal," tutur dia.

Dia menegaskan dasar warna putih atau hitam tidak ada unsur yang merugikan masyarakat.

Kombes Budi menjelaskan tujuannya itu untuk memperjelas pengambilan gambar electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Perubahan pelat nomor kendaraan hitam ke putih bertujuan untuk memperjelas pengambilan gambar tilang elektronik.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News