Ada yang Kenal dengan Pria Ini? Dia Bakal Lama di Penjara

Minggu, 09 Oktober 2022 – 16:16 WIB
Ada yang Kenal dengan Pria Ini? Dia Bakal Lama di Penjara - JPNN.com Banten
Pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Foto: Humas Polres Serang

Selain menyita sabu-sabu, dari tersangka diamankan juga dua buah telepon seluler.

"UC atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata AKP Michael. (mcr34/jpnn)

Polisi harus bekerja keras menangkap pria ini. Akibat perbuatannya pintu penjara sudah menunggu.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News