Ada yang Kenal dengan Pria Ini? Dia Bakal Lama di Penjara
Minggu, 09 Oktober 2022 – 16:16 WIB

Pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Foto: Humas Polres Serang
Selain menyita sabu-sabu, dari tersangka diamankan juga dua buah telepon seluler.
"UC atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata AKP Michael. (mcr34/jpnn)
Polisi harus bekerja keras menangkap pria ini. Akibat perbuatannya pintu penjara sudah menunggu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News