KC Tak Bisa Menahan Berahi Melihat Janda Muda Tidur, Korban Buka Baju, Setelah Itu
"Penyelidikan langsung dilakukan Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini," jelas AKP Dedi.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku.
Namun, beberapa kali dilakukan pengintaian para pelaku jarang berada di rumahnya.
"Baru pada Kamis (6/10) pelaku ditangkap di sekitar Desa Cimiung, Kecamatan Ciruas," jelas dia.
AKP Dedi mengatakan para pelaku merupakan penjahat kambuhan, KC empat kali ditangkap sedangkan JU sudah dua kali, keduanya baru saja bebas pada April 2022.
"KC dan JU atas perbuatannya dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan hukuman sembilan tahun penjara," ucap AKP Dedi Mirza. (mcr34/jpnn)
KC masuk ke rumah si janda muda bersama seorang rekannya di pagi buta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News