Hati-Hati yang Punya Anak Gadis dengan Pria Ini
banten.jpnn.com, SERANG - Petugas Unit 4 Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan pelaku pencabulan anak.
Pelaku berinisial BP (36) warga Ciwedus, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (27/10).
"Kami telah mengamankan pelaku yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur," kata David pada Jumat (28/10).
AKP David menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah, tepatnya Sukabumi, Jawa Barat.
Dia menceritakan kronologi penangkapan pelaku sempat dipancing untuk datang ke rumah korban untuk menyelesaikan persoalan.
"Ketika pelaku datang ke rumah korban, BP langsung diamankan ketua RT dan warga setempat yang kemudian diserahkan ke Polsek Kramatwatu," katanya.
Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengumuman. BP sudah ditangkap polisi. Dia telah melecehkan seorang anak gadis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News