Remaja 17 Tahun Mati Dibacok Saat Tawuran, Polres Serang Tangkap 6 Pelaku
Dia mengatakan saat personel sudah mengantongi indentitas tersangka yang belum tertangkap.
"Selain menangkap enam pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua buah celurit, satu pedang, gergaji, dan batang kayu," jelasnya.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Kelompok geng motor menyerang dua orang remaja secara membabi buta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (23/10) sekitar pukul 01.40 WIB di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Petir, Kabupaten Serang.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan pelaku menggunakan sepuluh motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Geng motor berjalan dari arah Petir menuju Tanjung. Kelompok tersebut menyerang pengendara yang berpapasan.
"Akibatnya dua orang remaja menjadi korban pengeroyokan pada hari itu," ucap Iptu Dedi pada Minggu (23/10).
Petugas Polres Serang bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan saat tawuran antarremaja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News