Sosok 3 Hakim yang Akan Menangani Perkara Nikita Mirzani
banten.jpnn.com, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan aktris Nikita Mirzani.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan majelis hakim diketuai oleh Dedi Adi Saputra, kemudian dua lainnya, Slamet Widodo dan Atep Sopandi sebagai anggota.
"Bapak Slamet Widodo dan Atep Sopandi biasa menangani perkara tipikor (tindak pidana korupsi) juga kasus lainnya," ucap Uli Purnama kepada JPNN Banten pada Selasa (9/11).
Uli menambah sementara Dedi Adi Saputra sering menangani perkara pidana dan perdata.
"Pada intinya, hakim (yang pilihan, red) hampir semua perkara bisa disidangkan," katanya.
Nikita Mirzani jadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Dia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
"Sidang perdana akan digelar pada Senin, 14 November 2022," ucap Uli Purnama beberapa waktu lalu.
Perkara aktris Nikita Mirzani akan disidangkan pada Senin, 14 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News