Wati dan Anaknya Dianiaya, Setelah Itu Memaafkan Pelaku
Selasa, 28 Juni 2022 – 11:06 WIB
"Saya tidak menyimpan dendam sedikit pun dengan tersangka. Yang terpenting jangan sampai mengulangi lagi perbuatannya," ujar Wati.
Perdamaian kedua belah pihak antara korban dan pelaku melalui upaya restorative justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan dari kronologis kejadian secara singkat tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong.
"Apabila tidak terjadi perdamaian, TO diancam tindak pidana KUHP Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan," ujar Freddy. (mcr34/jpnn)
Meski telah dianiaya, seorang Ibu dan anaknya dengan besar hati memaafkan pelaku.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News