Sontoloyo, Tukang Cukur di Serang Cabuli 10 Anak

Senin, 21 November 2022 – 19:00 WIB
Sontoloyo, Tukang Cukur di Serang Cabuli 10 Anak - JPNN.com Banten
Pelaku pencabulan anak di bawah umur telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Foto: Humas Polres Serang

Kemudian berselang beberapa hari OM mendapat kabar dari tukang cukur yang lain bahwa anaknya tidak memotong rambut di tempatnya.

"OM curiga kemudian menanyakan kepada anaknya tentang perbuatan apa yang telah dilakukan TA. Korban dengan lugunya menceritakan semua perbuatan pelaku," tuturnya.

Mendengar pengakuan dari anaknya, OM langsung mencari pelaku.

"TA diamankan oleh warga sekitar, kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikande," kata dia.

Iptu Dedi mengatakan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, aksinya itu telah dilakukan terhadap sepuluh anak lainnya.

"Jadi, bukan satu orang korbannya. Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya baik di kontrakan maupun di tempat kerjanya," jelasnya.

Dia menerangkan atas perbuatannya TA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)

Modus tukang cukur di Serang mencabuli anak bikin emosi. Aksi bejat pelaku dilakukan di kontrakan dan di tempat kerjanya.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News