Buruh di Tangerang yang Tergiling Mesin Penghancur Hebel Tidak Punya BPJS Ketenagakerjaan

banten.jpnn.com, SERANG - AS (31), buruh yang mengalami kecelakaan kerja di PT Rexcon Indonesia ternyata tidak terjamin dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan AS merupakan buruh harian lepas di PT Rexcon Indonesia.
"Setelah dilakukan investigasi oleh tim pengawas tenaga kerja, ternyata korban tidak didukung ke dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Septo kepada JPNN Banten, Kamis (17/11).
Septo mengungkapkan walaupun korban tidak memiliki jaminan kesehatan, pihaknya akan mengupayakan untuk tetap mendapat bantuan dari pihak perusahaan.
"Saya meminta kepada pengawas tenaga kerja membuat nota pemeriksaan untuk menetapkan santunan kematian korban berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Misalnya apakah sekian kali gaji dia, kemudian ada uang pemakaman, dan lainnya," sambungnya.
Dia juga membeberkan dalam memperbaiki mesin di perusahaan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi, ketika membetulkan mesin yang rusak sumber tenaga listriknya dimatikan, kemudian dikunci, dan terakhir ada pemberitahuan di sekitar bahwa sedang proses perbaikan," tuturnya.
PT Rexcon Indonesia di Tangerang tempat buruh yang tergiling mesin penghancur hebel bekerja akan mendapat sanksi apabila tidak menjalankan kewajibannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA TERKAIT
- 3 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2023, Pemprov Banten Bersikap Tegas
- Tok! Gubernur Banten Putuskan UMK, Paling Tinggi Kota Cilegon, Sebegini Nilainya
- Demi Menunggu SK Gubernur, Buruh di Banten Tidur di Jalan Beralaskan Spanduk
- Demo Hari Kedua Buruh Banten Blokade Jalan, Bisa Sampai Malam
- UMK Banten Diumumkan Besok
- Buruh Kompak Demo di Kantor Gubernur Banten Tuntut Kenaikan UMK