Rumah di Tangerang jadi Tempat Praktik Pengoplosan Elpiji
banten.jpnn.com, TANGERANG - Sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat praktik pengoplosan elpiji.
Para pelaku mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram.
"Pada Selasa (22/11) sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengungkap praktik curang niaga bahan bakar elpiji," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu.
Dari hasil operasi pengungkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan lima orang dengan inisial K, MY, H, MT, dan AM.
"Mereka terdiri atas pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," katanya.
Dia menerangkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam elpiji 12 kilogram selama empat bulan.
"Dari hasil penggerebekan, kami menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator, dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Buat warga Tangerang, cek dulu sebelum membeli elpiji 3 kilogram. Banyak yang dioplos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News