Hukuman Apa yang Pantas Diberikan buat Mantan Kades Bejat Ini?

Kamis, 30 Juni 2022 – 11:52 WIB
Hukuman Apa yang Pantas Diberikan buat Mantan Kades Bejat Ini? - JPNN.com Banten
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Cilograng, Kamis (30/6). Foto: Humas Polda Banten

Modus tersangka berpura-pura ingin mengobati korban supaya mendapat jodoh.

"Selanjutnya korban disuruh membuka pakaiannya, tetapi, korban menolak. Kemudian, AB membuka baju secara paksa langsung mencium kedua payudara serta menggigitnya," kata AKP Asep.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman lima sampai 15 tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)

Modus ingin mengobati keponakannya supaya dapat jodoh, mantan kades melakukan perbuatan bejat.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News