Hukuman Apa yang Pantas Diberikan buat Mantan Kades Bejat Ini?

Kamis, 30 Juni 2022 – 11:52 WIB
Hukuman Apa yang Pantas Diberikan buat Mantan Kades Bejat Ini? - JPNN.com Banten
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Cilograng, Kamis (30/6). Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, CILOGRANG - Jajaran Reskrim Polsek Cilograng mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan tersangka pencabulan berinisial AB.

"Tersangka berusia 51 tahun sudah kami amankan," ucap AKP Asep, Kamis (30/6).

Dia menjelaskan tersangka merupakan mantan kepala desa (kades).

"AB melakukan perbuatan (cabul) di rumahnya," tuturnya.

Pencabulan terjadi saat korban yang merupakan keponakan dari istri tersangka sering bermalam di kediamannya.

"Korban biasa bermalam di rumah tersangka untuk menemani istrinya," jelasnya. 

Kejadian tersebut berawal dari kondisi rumah yang hanya berisi korban dan tersangka. Sementara, istri dan anak AB sedang keluar.

Modus ingin mengobati keponakannya supaya dapat jodoh, mantan kades melakukan perbuatan bejat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News