5 Warga Lampung Ditangkap di Laut Banten, Terancam 20 Tahun Penjara
"Dengan 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekitar 50 meter persegi terumbu karang," kata dia.
AKP Zul Ahmadi mengungkapkan penangkapan yang dilakukan jajarannya dapat menyelamatkan eksotisme bawah laut hingga ribuan meter persegi.
"Kerusakan bawah laut akan terjadi apabila barang bukti yang kami sita digunakan mencari ikan. Butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan seperti semula," tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kemudian Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
"Selanjutnya Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," jelas AKP Zul Ahmadi. (mcr34/jpnn)
PD, SH, HN, AP, dan ST, warga Lampung beraksi di laut Banten, tepatnya di Perairan Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News