5 Warga Lampung Ditangkap di Laut Banten, Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 03 Desember 2022 – 00:45 WIB
5 Warga Lampung Ditangkap di Laut Banten, Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.com Banten
Pencari ikan menggunakan bom ditangkap Polairud Polres Pandeglang. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima nelayan yang mencari ikan menggunakan bom.

Para pelaku melakukan penangkapan ikan di Perairan Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengatakan para pelaku berinisial PD (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22) semuanya warga Lampung ditangkap pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mereka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom yang telah dimasukkan ke botol-botol kaca," ucap Zul Ahmadi, Jumat (2/12).

Dia mengungkapkan penangkapan kelima pelaku ketika petugas sedang melakukan patroli di sekitar perairan Taman Nasional Ujung Kulon.

Selain menangkap kelima pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 12 bom botol siap ledak, tujuh bom tanpa sumbu, 24 sumbu, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol, tiga pak korek api, dan satu set perakit bom.

"Kemudian satu unit kapal motor, dua pemberat berukuran lima kilogram, dan satu selang kompresor dengan panjang 50 meter," jelas dia.

Dia menjelaskan penggunaan bahan peledak dikhawatirkan merusak terumbu karang, spesies ikan, dan bahkan biota laut.

PD, SH, HN, AP, dan ST, warga Lampung beraksi di laut Banten, tepatnya di Perairan Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia