Oknum Anggota DPRD Pandeglang jadi Tersangka Pencabulan
"Kasus pelecehan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut pada Sabtu, 28 Mei 2022 oleh pihak korban," ucap Andi, Rabu (23/11).
Kompol Andi menjelaskan kasus sempat dicabut oleh korban yang didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pandeglang.
"Betul, yang dilaporkan itu Y, oknum anggota dewan. Perkara sempat dicabut padahal sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Sekarang tiba-tiba minta dilanjutkan kembali laporannya oleh penyidik," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Dari hasil visum korban ada tanda-tanda pencabulan sehingga sudah memenuhi unsur (pelanggaran, red) sehingga Y dapat ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.
Kompol Andi menjelaskan pencabulan terjadi pada Kamis (21/4) sekitar pukul 15.30 WIB ketika itu korban mengantarkan kue ke rumah pelaku.
"Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah untuk menemui istrinya. Namun, ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," ujarnya.
Kemudian pelaku menanyakan berapa harga kue yang dipesan oleh istrinya kepada korban.
Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan oknum Anggota DPRD Pandeglang menjadi tersangka kasus pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News