Oknum Anggota DPRD Pandeglang jadi Tersangka Pencabulan
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD berinisial Y atas kasus pencabulan gadis MA (18).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Y telah dilakukan pada Jumat (2/12).
Penetapan tersangka itu diperkuat dengan keterangan dari saksi ahli dalam hal ini forensik serta beberapa barang bukti lainya.
"Status Y sudah naik menjadi tersangka," ucap Shilton kepada JPNN Banten, Minggu (4/12).
Shilton menjelaskan Y dapat dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan.
"Atas perbuatannya Y dapat dikenakan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara dengan catatan tidak ada kekerasan, pemukulan, dan lainnya," kata AKP Shilton.
Sebelumnya diberitakan oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 18 tahun itu telah dilaporkan.
Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan oknum Anggota DPRD Pandeglang menjadi tersangka kasus pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News