Seusai Mencabuli Keponakan Istri, Mantan Kades Melakukan Ini, Biadab
"Setelah itu AB meminta kepada korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang Rp 50 ribu, lalu meninggalkannya," ucap dia.
Asep mengatakan bahwa telah mendapat keterangan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ada sejumlah alat bukti yang menjerat pelaku di antaranya pakaian korban, pecahan uang Rp 50 ribu, hasil visum, dan keterangan keterangan saksi yang memperkuat pembuktian," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman lima sampai 15 tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)
Pencabulan yang dilakukan mantan kades terhadap keponakan istrinya saat korban menginap di rumah pelaku.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News