11 Pencuri Motor & Mobil Ditangkap Polisi, yang Kehilangan Kendaraan Silakan Datang
AKBP Wiwin menyampaikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik mobil maupun motor silakan datang ke Mapolres Lebak.
"Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan silakan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat-surat kendaraan untuk mengecek serta mengajukan pinjaman pakai tanpa dipungut biaya," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi menambahkan motor hasil pencurian dijual pelaku dengan harga kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
"Sedangkan mobil hasil pencurian dijual dengan harga Rp 10 sampai Rp 15 juta di daerah Bogor," ujar Iptu Andi.
Dia menjelaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh sampai sembilan tahun.
"Sementara hukuman untuk penadah hasil kejahatan dijerat Pasal 380 KUHP dengan hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Polisi mengungkap pencuri motor dan mobil. Berikut mereka kendaraan yang diamankan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News