Pengumuman, Pria Ini Telah Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 – 10:48 WIB
Pengumuman, Pria Ini Telah Ditangkap Polisi - JPNN.com Banten
Pelaku penjual hexymer dan tramadol tanpa izin edar ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, CILEGON - Warga Pulomerak berinisial AS (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon atas kasus penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri mengatakan AS ditangkap pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan obat hexymer dan tramadol," ucap Iptu Syamsul, Rabu (11/1).

Iptu Syamsul menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilegon.

Dia membeberkan barang bukti yang diamankan, di antaranya 580 butir tramadol, dua botol hexymer masing-masing berisi 1.000 dan 800 butir, dan uang sebesar Rp 115 ribu.

"AS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial BO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Iptu Syamsul menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"AS diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Polisi meringkus pria berinisial AS. Sedangkan temannya, BO masuk DPO petugas.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News