4 Pelaku Pembunuhan 2 Pria di Lebak Diancam Hukuman Mati
banten.jpnn.com, SERANG - Polisi menerapkan hukuman pidana maksimal kepada empat pelaku pembunuhan dua pria yang mayatnya dibuang di area perkebunan karet, Kabupaten Lebak.
Para pelaku tersebut berinisial MT (36), SM (30), MA (30), dan SP (40).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Terhadap para pelaku penyidik menjerat pasal berlapis sesuai dengan fakta menghilangkan nyawa orang dengan persiapan perencanaan," ucap Kombes Shinto baru-baru ini kepada JPNN Banten.
Kombes Shinto menegaskan para pelaku akan dijerat Pasal 240 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Atas perbuatannya keempat pelaku diancam hukuman pidana mati dan atau penjara seumur hidup," kata Kombes Shinto Silitonga.
Sebelumnya diberitakan warga Cihujan, Kecamatan Cijaku, Lebak digemparkan dengan penemuan dua mayat pria di area Perkebunan Karet.
Mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB dengan keadaan pakaian compang-camping.
Hukuman mati bakal diterima keempat pelaku pembunuhan dua pria yang mayatnya dibuang di area perkebunan karet di Kabupaten Lebak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News