4 Pencuri Motor di Serang Ditangkap Polisi, Ini Kendaraan Siapa?
![4 Pencuri Motor di Serang Ditangkap Polisi, Ini Kendaraan Siapa? - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2023/01/25/jajaran-polres-serang-menggelar-konferensi-pers-terkait-peng-ls4m.jpg)
AKBP Yudha membeberkan motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta tergantung kondisi kendaraan.
"Sementara SN menjual kembali motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," jelas dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sedangkan SN dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman ancaman tujuh tahun penjara," kata AKBP Yudha.
Dia mengatakan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian agar segera diketahui pemilik sesungguhnya.
"Kami beritahukan kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor dapat mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapannya surat-surat," jelas AKBP Yudha. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polres Serang menangkap pencuri dan penadah motor. Banyak barang bukti kendaraan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News