Bocah Korban Penculikan Disuruh Mengemis-Tidak Dikasih Makan
banten.jpnn.com, SERANG - Pelaku penculikan anak, Herdiyansyah (32), warga Lampung memperlakukan korbannya dengan tidak manusiawi.
Selama korban di dalam pengawasan pelaku banyak tindakan yang tidak sepantasnya didapat oleh bocah yang masih berusia empat tahun.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan hasil interograsi pelaku, korban tidak diberikan makan.
"Selain itu, korban dijadikan sebagai teman mengamen serta alat untuk mengemis," ucap Eko, Rabu (25/1).
AKBP Eko menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Polres Cilegon menangkap Herdiyansyah (32) warga Lampung penculikan anak empat tahun.
Herdiyansyah ditangkap setelah 22 hari pihak kepolisian melakukan pengejaran.
Pelaku penculikan bocah memperlakukan korbannya tidak manusiawi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News