7 Suporter Persita jadi Tersangka Perusakan Bus Persis Solo
Senin, 30 Januari 2023 – 21:00 WIB
Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya. (antara/jpnn)
Suporter Persita yang ditangkap atas kasus pengadangan dan perusakan bus tim Persis Solo ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News