7 Suporter Persita jadi Tersangka Perusakan Bus Persis Solo

Senin, 30 Januari 2023 – 21:00 WIB
7 Suporter Persita jadi Tersangka Perusakan Bus Persis Solo - JPNN.com Banten
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri saat melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus pengadangan dan perusakan bus Persis Solo. (HO/Polres Tangsel)

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya. (antara/jpnn)

Suporter Persita yang ditangkap atas kasus pengadangan dan perusakan bus tim Persis Solo ditetapkan sebagai tersangka.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News