Pembunuh Sadis Wanita Cantik di Pandeglang Bakal Lama di Penjara

Kamis, 09 Februari 2023 – 20:16 WIB
Pembunuh Sadis Wanita Cantik di Pandeglang Bakal Lama di Penjara - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Pandeglang telah menangkap pelaku pembunuhan wanita cantik yang mayatnya dibuang di semak-semak. Foto: Humas Polres Pandeglang

banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Warga Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang berinisial RA (21) ditangkap jajaran Polres Pandeglang atas kasus pembunuhan terhadap SL (21) wanita yang memiliki paras cantik.

Pelaku dan korban berstatus sepasang kekasih.

RA dengan sadis menghabisi nyawa kekasihnya sendiri menggunakan kloset bekas yang dipukulkan kepada korban.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan atas perbuatannya RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Belny, Kamis (9/2).

Sebelumnya diberitakan wanita berparas cantik ditemukan tewas di semak-semak lingkungan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Korban LS (21) warga Saruni, Kecamatan Majasari.

Mayat LS ditemukan warga pada Rabu malam (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pembunuh wanita cantik di Pandeglang bakal menerima hukuman maksimal, polisi terapkan pasal ini.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News