Pembunuh Sadis Wanita Cantik di Pandeglang Bakal Lama di Penjara
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Warga Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang berinisial RA (21) ditangkap jajaran Polres Pandeglang atas kasus pembunuhan terhadap SL (21) wanita yang memiliki paras cantik.
Pelaku dan korban berstatus sepasang kekasih.
RA dengan sadis menghabisi nyawa kekasihnya sendiri menggunakan kloset bekas yang dipukulkan kepada korban.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan atas perbuatannya RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Belny, Kamis (9/2).
Sebelumnya diberitakan wanita berparas cantik ditemukan tewas di semak-semak lingkungan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Korban LS (21) warga Saruni, Kecamatan Majasari.
Mayat LS ditemukan warga pada Rabu malam (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pembunuh wanita cantik di Pandeglang bakal menerima hukuman maksimal, polisi terapkan pasal ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News