Mobil Dinas Digunakan untuk Berjualan Sabu-Sabu, Oh, Pelakunya

Kombes Didik mengungkapkan tidak jauh dari situ RM menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu.
Melihat peristiwa tersebut, pihaknya memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke arah mobil. Namun, mobil yang dikendarai pelaku tetap melaju kencang.
"Setelah itu pelaku turun dari mobil langsung melarikan diri masuk ke permukiman warga," katanya.
"Pelaku meninggalkan kendaraannya yang belakangan diketahui sebagai mobil dinas Desa Cihara yang berada di Kabupaten Lebak," sambungnya.
Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya satu pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukum penjara paling singkat enam tahun penjara maksimal hukuman mati," kata dia. (mcr34/jpnn)
Mobil dinas digunakan untuk berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Siapa pelakunya?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News