3 Wanita Banten Mau Dijual ke Arab Saudi
Selasa, 21 Februari 2023 – 17:25 WIB
Kemudian KA dan YA berperan mengawal serta membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta.
"Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara," jelas AKBP Dian. (mcr34/jpnn)
Tiga wanita asal Banten menjadi korban perdagangan orang bakal dikirim ke Arab Saudi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News