Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri
banten.jpnn.com, SERANG - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku pencabulan tiga santriwati.
Pelaku berinisial MR (43) merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang.
Ketua Komnas PA Banten Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan pelaku telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujar Hendry kepada JPNN Banten, Kamis (15/12).
Hendry menambahkan selain itu pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana satu sepertiga dari ancaman pidana awal.
Alasan tersebut, karena pelaku berprofesi sebagai pendidik yang melakukan tindak kejahatan dengan korban lebih dari satu orang.
Dia menegaskan pelaku dapat dikenakan hukuman pidana tambahan.
"Pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas, hingga dijatuhkan sanksi rehabilitasi dengan memasang alat pendeteksi elektronik," jelas dia.
Hukuman kebiri kepada pimpinan ponpes pelaku pencabulan terhadap tiga orang santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News