Pembunuh Wanita Cantik di Pandeglang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 21 Maret 2023 – 12:14 WIB
Pembunuh Wanita Cantik di Pandeglang Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Banten
SL (23) wanita berparas cantik asal Pandeglang yang menjadi korban pembunuhan. Foto: Tangkapan layar Instagram amm_elisaa (korban)

banten.jpnn.com, SERANG - RA (21), warga Pandeglang yang menjadi pelaku pembunuhan wanita berparas cantik berinisial SL (23) terancam hukuman mati.

SL ditemukan tidak bernyawa pada Rabu malam (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB di Lingkungan Saruni, Majasari Pandeglang.

Wanita cantik itu tewas bersimbah darah setelah ditikam menggunakan kloset bekas oleh RA sang mantan kekasih.

Saat ini telah ditemukan fakta hukum baru, bahwasanya RA terlebih dahulu berencana membunuh kekasihnya sendiri.

Pihak kepolisian kemudian menerapkan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan penerapan pasal 340 KUHP setelah melakukan gelar perkara khusus di Polda Banten.

"Berdasarkan hasil penyidikan adanya unsur perencanaan dapat diterapkan Pasal 340 KUHP," ucap AKP Shilton, Selasa (21/3).

Shilton menjelaskan pihaknya berupaya dengan cepat dalam penyelesaian kasus pembunuhan yang menjerat SL.

Kasus pembunuhan wanita cantik di Pandeglang. Pelaku terancam hukuman mati.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News