Oknum Polisi Tipu Suami Istri Rp 300 Juta Sekarang Diproses
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Cilegon mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pensiunan polisi berinisial W (59).
W melakukan penipuan sewaktu masih bertugas sebagai anggota polisi aktif di Mapolda Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan anggota Polri periode 2017.
"Kasus penipuan dan penggelapan untuk menjadi anggota Polri dengan pelapor Sriyanti," ucap AKP Nandar, Jumat (24/3).
AKP Nandar menjelaskan nilai kerugian materiel dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum polisi sebesar Rp 300 juta.
"Perkara ini dalam tahap penyelidikan, kami telah memanggil saksi untuk meminta keterangan," kata dia.
Dia memastikan tidak akan memandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.
"Kami akan menindak tegas siapapun itu pelakunya," jelas dia.
Kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi Rp 300 juta berlanjut ke tahap penyelidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News