Oknum Polisi Tipu Suami Istri Rp 300 Juta Sekarang Diproses

Jumat, 24 Maret 2023 – 21:37 WIB
Oknum Polisi Tipu Suami Istri Rp 300 Juta Sekarang Diproses - JPNN.com Banten
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar. Foto: Human Polres Cilegon

banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Cilegon mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pensiunan polisi berinisial W (59).

W melakukan penipuan sewaktu masih bertugas sebagai anggota polisi aktif di Mapolda Banten.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan anggota Polri periode 2017.

"Kasus penipuan dan penggelapan untuk menjadi anggota Polri dengan pelapor Sriyanti," ucap AKP Nandar, Jumat (24/3).

AKP Nandar menjelaskan nilai kerugian materiel dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum polisi sebesar Rp 300 juta.

"Perkara ini dalam tahap penyelidikan, kami telah memanggil saksi untuk meminta keterangan," kata dia.

Dia memastikan tidak akan memandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.

"Kami akan menindak tegas siapapun itu pelakunya," jelas dia.

Kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi Rp 300 juta berlanjut ke tahap penyelidikan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News