Oknum Polisi Narkoba Dipecat, tetapi Tidak Ditahan

banten.jpnn.com, SERANG - Oknum polisi berinisial AG (35) yang ketahuan mengonsumsi sabu-sabu dengan seorang wanita AY di indekos telah dijatuhkan sanksi maksimal.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan khusus kepada AG, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan tindakan tegas terhadap personel yang melanggar.
"Bapak kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) tidak memberikan ruang toleransi serta konsisten untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar baik kode etik apalagi pidana," ucap Shinto kepada JPNN Banten, Selasa (13/12).
Kombes Shinto menjelaskan menindak lanjuti peristiwa tersebut Bidpropam Polda Banten telah menggelar sidang kode etik profesi kepolisian pada Senin (12/12) terhadap oknum AG.
Sidang dipimpin Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto.
Berdasarkan sidang tersebut hakim menjatuhkan putusan terhadap AG, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," ujar Shinto.
Guna menguji fakta-fakta hukum, jajaran Wadirresnarkaoba, Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum telah melakukan gelar perkara khusus.
Oknum polisi narkoba bersama wanita telah dipecat dari anggota Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News