Sontoloyo, Tampang 5 Pelaku yang Menggilir Gadis di Penginapan

Selasa, 12 Juli 2022 – 19:32 WIB
Sontoloyo, Tampang 5 Pelaku yang Menggilir Gadis di Penginapan - JPNN.com Banten
Lima pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polres Cilegon, Selasa (12/7). Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon telah menangkap lima pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kelima pelaku dijerat Pasal 81 Jo, Pasal 76D serta Pasal 82 Jo, dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers, Selasa (12/7).

Dia menambahkan korban berinisial H masih berumur 15 tahun, sedangkan para pelaku yang telah ditangkap berinisial MY (24), SH (21), SP (21), MF (19), dan MR (18) semua warga Cinangka Kabupaten Serang.

"Pelaku menjalankan aksinya (pencabulan, red) di penginapan yang ada di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang," ungkap AKBP Eko.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan pencabulan berawal dari perkenalkan korban dan pelaku MY melalui media sosial Facebook.

Dari situlah korban curhat kepada pelaku mengaku dirinya sedang galau, kemudian MY mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku, Kecamatan Anyer.

"Pada pertemuan itu korban dipaksa meminum anggur merah sebanyak empat gelas, sampai H mabuk hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.

Inilah kelima pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di sebuah penginapan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News