Bawa Ganja 52 Kilogram, Prajurit TNI Ditangkap di Banten
banten.jpnn.com, SERANG - Oknum prajurit TNI berpangkat Kopda berinisial N (33), warga Aceh ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten atas kasus penyelundupan ganja.
N tercatat masih aktif berdinas di Kodam Iskandar Muda.
Dia nekat menyelundupkan ganja bersama satu pelaku lainnya dengan inisial PL (43), warga Aceh yang bekerja sebagai wiraswasta.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Rachmad Rasnova mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin malam (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah indekos Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang.
"Jadi, informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang," ucap Kombes Rachmad kepada JPNN Banten, Senin (8/5).
Kombes Rachmad menjelaskan ganja yang dibawa dari Aceh menggunakan roda empat atau mobil pribadi.
"Ganja yang diselundupkan kedua pelaku sebanyak 52.015 gram (52 Kilogram) dimasukkan ke dalam tas berwarna hijau," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kopda N, oknum prajurit TNI membawa ganja siap edar sebanyak 52 kilogram dari Aceh ke Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News