Sipir Rutan Tangerang Membelikan Napi Paket Ganja
banten.jpnn.com, TANGERANG - Sipir atau petugas jaga Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC (25) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
IC berperan sebagai perantara yang membelikan ganja untuk BI, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan pendalaman kasus dilakukan pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di BSD, Banjarsari, Walantaka, Kota Serang.
"Kami mengamankan seorang pria berinisial IC (yang merupakan petugas jaga Rutan Kelas I Tangerang, red) berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu jenis ganja," ucap Kombes Suhermanto, Jumat (24/3).
Suhermanto menjelaskan IC membeli ganja dari media sosial (medsos) yang diantar melalui jasa pengiriman.
"IC mendapat uang Rp 3 juta dari BI untuk membeli ganja. Kemudian, pelaku membeli ganja di medsos dengan harga Rp 1.250.000 yang diantar melalui jasa pengiriman," jelas dia.
Selain menangkap IC, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 49 gram ganja, plastik pembungkus, dan telepon seluler.
"Tim opsnal Subdit III sekarang melakukan pencarian BI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Sipir Rutan Tangerang nekat membelikan ganja untuk napi terancam hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News