Sstt, Ratu Tatu Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ratu Tatu diperiksa menjadi saksi dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016 sampai 2020.
Diketahui Ratu Tatu Chasanah saat ini menjabat sebagai bupati Serang pada periode kedua.
Tim jaksa penyidik yang memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Serang itu ialah bagian Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Ratu Tatu ikut diperiksa juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
"(Ratu Tatu Chasanah dan Kepala DPMPTSP, red) diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/2)," ucap Ketut yang dilihat JPNN Banten melalui laman resmi kejaksaan, Kamis (23/2).
Baca Juga:
Ketut menjelaskan diperiksanya bupati Serang serta kepala DPMPTSP untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara tipikor penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. 2016 sampai 2020.
"Pemeriksaan kepada dua orang saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tipikor," katanya. (mcr34/jpnn)
Ternyata ini alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News