Polisi Amankan 32 Motor Curian, Warga yang Pernah Kehilangan Bisa Datang ke Polres Serang
Selasa, 30 Mei 2023 – 21:49 WIB
AKBP Yudha membeberkan modus pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci leter T.
Kemudian, motor hasil curiannya dijual kepada para penadah dengan harga jutaan rupiah.
"Barang curian dijual kepada para penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta tergantung jenis kendaraan," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya empat pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara dua orang penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Sebanyak 32 motor hasil curian diamankan Satreskrim Polres Serang selama dua minggu terakhir.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News