Polisi Amankan 32 Motor Curian, Warga yang Pernah Kehilangan Bisa Datang ke Polres Serang
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku serta dua orang penadah atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut ialah 32 motor dari berbagai merek.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dipersilakan datang.
"Bagi masyarakat yang pernah mengalami kehilangan kendaraan bermotor agar datang ke Polres Serang," ucap AKBP Yudha, Selasa (30/5).
Lebih lanjut, AKBP Yudha menjelaskan pengungkapan sindikat curanmor dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, Jajaran, Kragilan, dan Cikeusal.
"Dari 32 kendaraan bermotor, petugas menangkap empat pelaku serta dua orang penadah," jelasnya.
Dia menjelaskan empat pelaku yang diamankan terdiri dari dua kelompok yang berbeda.
"Mereka (tersangka, red) bukan satu jaringan. Pengungkapan ini berdasarkan 12 laporan selama dua minggu terakhir," katanya.
Sebanyak 32 motor hasil curian diamankan Satreskrim Polres Serang selama dua minggu terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News