Rumah Mewah di Tangerang Dijadikan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional
banten.jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Sebuah rumah mewah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi.
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan bermula dari adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri ke Indonesia.
"Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dicurigai akan dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi jaringan internasional," ucap Agus di Tangerang, Jumat (2/6).
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (1/6) sekitar pukul 17.30 WIB di perumahan mewah daerah Kabupaten Tangerang.
"Dari pengungkapan ditangkap dua orang tersangka berinisial TH (39) dan N (28) di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
"TH berperan sebagai peracik bahan hingga menjadi ekstasi, sementara N bertugas mencetak. Keduanya diperintahkan oleh pria berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dia membeberkan selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 27.380 pil ekstasi, satu liter methaphetamine, 46,250 gram pentylone, tiga liter metanol, dan lainnya.
Puluhan ribu pil ekstasi ditemukan di sebuah perumahan mewah di Kabupaten Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News